Proyek

Proyek Berjalan
Pengelolaan Blok Migas Ande-Ande Lumut

Pengelolaan Blok Migas Ande-Ande Lumut

Pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengembangan migas sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Daerah dapat berperan aktif, baik dalam pembangunan, pengoperasian (migas) dan juga mendapat hasilnya. Dulu sebelum ada PI, daerah cuma mendapatkan bagi hasil. Penawaran PI 10% diberikan kepada BUMD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur.

Skema penawaran PI 10% kepada BUMD atau perusahaan perseroan daerah dilaksanakan melalui skema kerja sama antara BUMD atau perusahaan perseroan daerah dengan kontraktor. Skema kerja sama ini dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan perseroan daerah. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara dan tata kelola PI 10% diatur dalam Peraturan Menteri  ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Di Blok Northwest Natuna terdapat Lapangan Ande-ande Lumut yang sebelumnya dikembangkan oleh Santos. Lapangan Ande-ande Lumut ditaksir mengandung cadangan terbukti dan terduga (proved and probable) sekitar 100 juta barel minyak. Lapangan ini ditemukan tahun 2000, kemudian dilakukan pengeboran sumur pada 2006. Berdasarkan data SKK Migas, proyek Ande-Ande Lumut sebelumnya ditargetkan berproduksi pada kuartal pertama 2021. Adapun kapasitas produksi yang akan dibangun sekitar 25-40 ribu barel per hari (bph).(pk)